A. Tujuan
Setelah
mengikuti kegiatan ini peserta didik dapat meningkatkan pemahaman/penguasaan
terhadap dasar-dasar dan kaidah ejaan, singkatan dan akronim, penulisan kata,
pemakain tanda baca, dan pelafalan sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia
yang baik dan benar. Menguasai kaidah ejaan dan pelafalan sebagai rujukan
penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
B. Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
Pecapaian Kompetensi sebagai berikut : (1) Mengidentifikasi kaidah ejaan
sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar; (2)
Menggunakan kaidah ejaan sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik
dan benar; (3) Mengidentifikasi kaidah penulisan singkatan dan akronim sebagai
rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar; (4) Menggunakan kaidah
penulisan singkatan dan akronim sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia
yang baik dan benar; (5) Mengidentifikasi kaidah penulisan kata sebagai rujukan
penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar; (6) Menggunakan kaidah
penulisan kata sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
(7) Mengidentifikasi kaidah pemakaian tanda baca sebagai rujukan penggunaan
bahasa Indonesia yang baik dan benar; (8) Menggunakan kaidah pemakaian tanda
baca sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar; (9)
Mengidentifikasi kaidah pelafalan sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia
yang baik dan benar; (10) Menggunakan kaidah pelafalan sebagai rujukan
penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. C. Uraian Materi
Penggunaan
bahasa Indonesia secara baik dan benar harus ditunjang oleh penerapan peraturan
ejaan dan pelafalan yang berlaku dalam bahasa Indonesia. Kemampuan menggunakan
EYD merupakan syarat utama dalam berbahasa tulis. Kesalahan pada pelafalan juga
akan mengakibatkan pendengar memahami arti yang berbeda dari kata yang
diucapkan. Oleh karena itu, pelafalan yang tepat juga sangat diperlukan.
Pembelajaran ini akan membahas tentang materi ejaan dan pelafalan dalam bahasa
Indonesia.
Ejaan
Ejaan adalah
konvensi grafis atau penggambaran bunyi bahasa dalam satu sistem atau kaidah
tulis menulis. Peraturan tentang ejaan yang berlaku saat ini dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun
2009 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
0 komentar:
Posting Komentar